DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS PSIKOLOGI
UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA
PERIODE 2024
APA ITU DPMF PSIKOLOGI ???
Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (DPMF) merupakan Lembaga Legislatif Organisasi Kemahasiswaan yang berada di tingkat fakultas yang mengawasi Badan Eksekutif Mahasiswa dan Merancang Peraturan Organisasi.
FUNGSI UTAMA
1. Fungsi Legislasi
Fungsi legislasi yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi ini ialah mengkaji, merumuskan, dan melaksanakan rancangan pembuatan, pengubahan, maupun penghapusan regulasi atau peraturan organisasi Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Fungsi Aspirasi dan Advokasi
Fungsi aspirasi dan advokasi yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi ini ialah menjaring aspirasi mahasiswa Fakultas Psikologi dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi serta melakukan pendampingan terhadap kendala yang dialami kepada pihak-pihak terkait.
3. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi ini merupakan fungsi terkait pengawasan, pendampingan, serta memberikan penilaian dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Fungsi Budgeting
Fungsi budgeting yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Psikologi ini yaitu fungsi terkait pengawasan pengadaan anggaran dan auditing keuangan kegiatan yang dimiliki oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya. Pengawasan yang dilakukan meliputi pemasukan dan pengeluaran keuangan Badan Eksekutif Mahasiswa agar dapat dipertanggungjawabkan.